Penerbit yang memiliki standar mutu buku/jurnal/buletin sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang standar kaidah penerbitan dengan Sertifikat Standar : 22032300188390013
♦ | Penulis | : | |
|
|||
♦ | Editor | : | |
|
|||
Kategori | : | Buku Referensi | |
Bidang Ilmu | : | Pertanian | |
ISBN | : | 978-623-89031-1-5 | |
Ukuran | : | 21cm x 29cm | |
Halaman | : | 111 | |
Ketersediaan | : | 50 | |
Tahun | : | Maret 2024 | |
Informasi TambahanSubak adalah kelompok petani pengelola air irigasi yang memiliki sumber air tertentu, memiliki pura dan otonom. Subak bukan di bawah kendali desa. Batas subak adalah batas hidrologis, bukan batas administratif. Dengan demikian banyak ada kasus, dimana areal kawasan subak saling tumpang tindih dengan areal batas desa. Dengan demikian areal kawasan beberapa subak bisa terdapat dalam satu kawasan desa atau sebaliknya. Batas kawasan subak bukanlah sama dengan batas-batas administratif namun berdasarkan prinsip-prinsip hidrologis. Luas kawasan subak sangat tergantung dengan kemampuan suatu sumber mata air untuk mengairi suatu lahan tertentu. Kenyataan ini tentu saja sangat menguntungkan, khususnya mencegah konflik antar desa yang ingin memperebutkan sumber daya air yang tersedia. Oleh karenanya pemerintah mendorong beberapa subak yang menerima air irigasi dari satu sumber untuk bergabung dalam satu wadah koordinasi. Dengan demikian konflik yang bersumber dari masalah air irigasi dapat dihindari secara optimal. |
|||